Kehamilan menjadi dambaan pada sebagian orang, tetapi dianggap petaka bagi sebagian lainnya. Pada masa sekarang kehamilan yang sebenarnya tidak diinginkan tersebut akan makin banyak dengan meningkatkan kesadaran orang untuk tidak segera mempunyai anak atau ingin membatasi jumlah anaknya.
Peningkatan itu terjadi akibat meningkatnya taraf kehidupan ekonomi, meningkatnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan sampai yang setinggi mungkin, dan meningkatkan kesempatan untuk bekerja terutama bagi kaum wanita. Kampanye penggunaan kontrasepsi dalam rangka program kependudukan telah membukakan mata banyak wanita tentang adanya teknologi untuk mencegah kehamilan ketika mereka merasa belum siap untuk hamil.
Tetapi di sisi lain kontrasepsi yang manapun juga ternyata tidak dapat seratus persen mengecah kehamilan. Ada sekitar 5-10% yang tetap hamil meskipun sudah menggunakan kontrasepsi. Menurut Biran Affandi, di Indonesia terjadi sebanyak 1,5 juta pula kehamilan yang sebenarnya tidak diinginkan terjadinya. Dari survei demografi dan kesehatan tahun 1992, ada sebanyak 75% responden pasangan usia subur yang tidak menginginkan anak lagi, tetapi hanya 46% dari responden itu yang memakai kontrasepsi. Atau sekitar 29% pasangan usia subur yang menjadi responden menghadapi risiko mengalami kehamilan yang tidak direncanakan.
Kehamilan yang tidak direncanakan juga akan menghasilkan anak yang tidak diinginkan. Situasi ini akan lebih buruk lagi karena anak tersebut akan tidak memperoleh kasih sayang dan asuhan yang memadai dari orang tuanya. Dampak jangka panjangnya akan lebih buruk karena kemudian mereka juga akan menjadi manusia-manusia yang tidak mengenal kasih sayang kepada sesamanya.
Dapat diperkirakan bahwa sebagian dari mereka akan menyelesaikannya dengan menggugurkan kandungannya, yang jika dilakukan secara tidak profesional akan membawa risiko kerusakan rahim, infeksi, dan kematian. Sumbangan angka kematian karena abortus yang dilakukan secara tidak profesional ini terhadap angka kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, pengguguran kandungan yang dilakukan secara tidak profesional ini harus dicegah semakismal mungkin. Inilah sebenarnya makna pesan Komperensi kependudukan Kairo 1994 yang berkaitan dengan abortus, yang telah banyak disalahartikan oleh media massa sehingga menimbulkan kesan keliru di masyarakat banyak.
Terhadap abortus ini dari sejak dulu sehingga sekarang akan selalu ada perbedaan pendapat yang secara diametris, antara yang setuju dan yang tidak setuju, saling bertentangan mempertemukan antara keduanya adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Sementara itu kaum wanita yang mengalami kehamilan yang tidak direncanakan tetap mengalami kegelisahan dan kecemasan. Haruslah dipahami bahwa keputusan untuk menggugurkan kandungan bukanlah keputusan yang mudah. Setiap wanita bahwa hal itu akan sakit dan dapat dan membawa risiko kematian baginya, sehingga seandainya mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, hal itu benar-benar dilandasi oleh kebingungan dan kecemasan yang besar. Kebingungan dan kecemasan inilah yang memerlukan perhatian yang lebih besar dan bukannya masalah abortusnya.
1. Pencegahan agar tidak terjadi kehamilan yang tidak direncanakan.
2. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan:
3. Memberikan pendidikan seksualitas dan kehidupan berkeluarga kepada remaja sejak mereka belum menikah. Pendidikan ini ditujukan untuk memberi bekal kepada mereka pengetahuan tentang bagaimana merencanakan pembentukan keluarga serta kelahiran anak.
4. Memberikan informasi tentang adanya kontrasepsi dan menyediakan pelayanan kontrasepsi. Informasi yang diberikan harus pula memungkinkan mereka mampu memilih kontrasepsi sesuai dengan kecocokan dan keinginan mereka sendiri. Pelayanan yang diberikan juga harus berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan mereka, dan bukan kepentingan program kependidikan semata.
5. Penyediaan sarana pendukung jika terjadi kegagalan kontrasepsi yang disesuaikan dengan keinginan pemakai.
6. Pendidikan untuk meningkatkan kemampuan wanita menyatakan pendapatnya, termasuk kepada suaminya, apakah mereka ingin mempunyai anak (lagi) atau tidak. Jika perlu kemampuan ini ditunjang pula dengan perlindungan hukum.
# Pencegahan agar anak yang dilahirkan dari kehamilan yang tidak direncanakan ini tidak mengalami depresi kasih sayang. Misalnya:
1. Menyediakan tempat penampungan anak-anak yang dilahirkan tersebut dan menjamin bahwa selama dibesarkan dalam penampungan, anak-anak tersebut akan memperoleh kasih sayang yang sesuai dengan kebutuhannya untuk menjadi manusia yang baik.
2. Mempermudah dan memperluas adopsi anak-anak tersebut pada orang-orang tua yang benar-benar akan mampu memberinya kasih sayang yang diperlukan. Termasuk dalam hal ini penampungan bagi anak-anak yang sudah diketahui cacat sejak sebelum ia dilahirkan. Teknologi kedokteran saat ini memungkinkan dilakukan pendeteksian bayi cacat sejak kehamilan dini. Sebagian orang tua tidak siap untuk menerima kelahiran anaknya yang diketahui sudah cacat sejak dalam kehamilan.
Adalah sangat sulit untuk melihat masalah abortus sudah ada di masyarakat kita sejak berabad-abad yang lalu dan secara sosial diterima. Dalam kenyataan kehidupan masyarakat di Indonesia kehadiran dukun penggugur kandungan disekitarnya tidak dianggapnya sebagai sesuatu yang aib sebagaimana misalnya pelacuran. Juga mereka yang menggugurkan kandungannya akan diterima dikeluarga dan masyarakat seperti biasa, tanpa stigma dan tanpa dibenci. Masyarakat tradisional kita pada umumnya dapat memahami alasan-alasan mengapa seseorang memilih untuk menggugurkan kandungannya.
Adalah juga menjadi kenyataan bahwa banyak di antara mereka yang menentang pengguguran kandungan, akan memilih jalan ini ketika dirinya atau keluarganya mengalami dilema akibat kehamilan yang tidak direncanakan ini. Terutama jika kehamilan tersebut terjadi akibat insest, perkosaan, atau diluar ikatan perkawinan. Pada mereka seolah-olah berlaku bahwa 'nilai-nilai luhur' yang dianjurkannya hanya berlaku bagi orang lain, tetapi bagi dirinya yang lebih penting adalah 'nama baik' keluarganya.
Ada beberapa kehamilan yang dapat menjadikan kehamilan itu sebagai kehamilan yang tidak tidak diinginkan:
1. Tidak ingin hamil tetapi tidak mengetahui tentang adanya kontrasepsi, atau suaminya tidak setuju ia memakai kontrasepsi.
2. Kegagalan kontrasepsi. Pada beberapa orang yang motivasi untuk tidak memiliki anak lagi sangat kuat, kegagalan kontrasepsi ini akan dianggap sebagai suatu masalah yang berat.
3. Ketidaktahuan bahwa perilaku seksual yang dilakukannya akan mengakibatkan kehamilan, karena mereka tidak mengetahui proses terjadinya kehamilan. Hal itu teruma mudah terjadi pada kalangan remaja.
4. Kehamilan akibat perkosaan dan inses (incest).
5. Diketahui bahwa janin yang dikandungnya mengalami cacat berat.
Kehamilan-kehamilan yang seperti itu akan mudah mendorong wanita mencari jalan pintas dengan melakukan pengguguran. Jika tidak ada pelayanan yang profesional dan aman, mereka akan mudah menjadi korban oleh tindakan dukun, bidan atau dokter yang melakukannya hanya demi mengejar uangnya.
Dalam upaya mencarikan jalan keluar bagi wanita yang sedang mengalami kecemasan tersebut saya berharap bahwa kita semua akan berpikir dengan mencoba menempatkan diri 'seandainya kita berada pada kedudukan wanita tersebut', atau paling tidak sebagai keluarga terdekatnya.